UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo mengatakan, pihaknya meminta kepada Pj Gubernur Kaltim untuk melakukan revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Walaupun baru dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim melalui rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023), Selamat Ari Wibowo mengaku sudah banyak mendapatkan informasi mengenai Pergub Kaltim tersebut.
“Soal Pergub ini, saya sudah dapat informasi dari teman-teman. Pergub ini membatasi adanya bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota, ” ujarnya.
Menurut dia, dengan aturan batasan nominal bantuan yang akan diberikan sesuai Pergub tersebut, dinilainya sangat menyulitkan untuk dapat diterapkan, khususnya ke wilayah perdesaan.
“Angkanya Rp 2,5 miliar. Itu sangat sulit kalau kita ingin terapkan ke desa-desa,” sebutnya.
Dikatakan, hal ini tentu tidak sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan di pedesaan. Lantaran dengan aturan Pergub Kaltim Nomor 49/2020 itu mustahil bagi desa untuk bisa mendapatkan bantuan.
“Sementara salah satu program kita adalah bagaimana menarik anggaran provinsi ini untuk pembangunan desa sebagai bentuk pemerataan pembangunan, ” katanya.
Dengan demikian, dia menambahkan, akan mustahil pembangunan di daerah pelosok akan merata seperti daerah lainnya di perkotaan.
“Jadi, pembangunan ini bisa kita nikmati hanya di daerah yang dekat dengan kota,” pungkasnya. (Putri/MJ/Adv/DPRD Kaltim)