UpdateIKN.com, Berau –   TA (24), seorang perempuan muda asal Kelurahan Sambaliung diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Berau karena terlibat penyalahgunaan sekaligus dugaan peredaran gelap sabu.

Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, sekira pukul 15.00 Wita, Selasa (18/11/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus besar sabu seberat bruto 82,38 gram, timbangan digital, satu unit motor, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penangkapan bermula ketika informasi soal peredaran sabu masuk ke kepolisian pada pukul 13.00 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Modus pelaku diketahui dengan menyimpan sabu dalam kemasan besar lalu membaginya kembali menggunakan timbangan digital sebelum diedarkan kepada pembeli.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian anggota turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin, kami langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar. Selain sabu, polisi juga menyita dua lembar kresek hitam, satu kotak timbangan, satu unit motor warna hitam, serta handphone silver yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kini mendekam di sel Mako Polres Berau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)

Iklan