Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kaltim Masih Minim Kepatuhan

UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kawasan tanpa asap rokok di Benua Etam.
Meskipun peraturan ini telah diterapkan, Andi menilai, praktik merokok masih banyak ditemui, bahkan di area yang seharusnya bebas dari asap rokok seperti institusi pendidikan.
“Walaupun ada peraturan, iklan rokok masih gencar dan banyak orang yang tetap merokok di tempat yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Sebagai mantan perokok yang sudah berhenti sejak 2016, Andi berkomitmen untuk semakin gencar mengkampanyekan penerapan kawasan bebas asap rokok, salah satunya melalui sosialisasi peraturan daerah (sosper) yang akan dilaksanakan.
Dirinya ingin masyarakat lebih menyadari bahaya asap rokok, terutama terhadap kesehatan ibu hamil dan anak-anak.
Andi juga mendorong rekan-rekannya di DPRD Kaltim untuk lebih aktif mendukung kebijakan ini, agar Kalimantan Timur dapat menjadi daerah yang lebih peduli terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi mendatang.
“Kami ingin Kaltim lebih peka terhadap masalah ini,” tutupnya.
Dengan penegakan yang lebih tegas dan kerjasama yang baik, Politisi Karang Paci itu berharap kawasan tanpa asap rokok dapat terwujud di Kalimantan Timur. (Adv/Putri/Par)