UpdateIKN.com, Samarinda – Lagi, peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Samarinda berhasil digagalkan oleh kolaborasi Polresta Samarinda, jajaran Unit Reskrim Polsek Palaran dan Polda Kaltim.

Senin (3/10/2023), dua orang dibekuk polisi di sekitar Jalan Gaya Baru, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Keduanya merupakan penjual berinisial AM (34) dan kurir berinisial DDT (25).

Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi aktivitas transaksi barang haram di Jalan Gaya Baru, Rawa Makmur.

Dari informasi tersebut, polisi dari Unit Opsnal Polsek Palaran melakukan penyelidikan. Namun upaya polisi sempat mengalami kendala, lantaran pelaku beraksi dengan berpindah-pindah tempat.

Penyelidikan tetap dilanjutkan hingga polisi memburu pelaku ke tempat persembunyiannya. Sekitar pukul 03.00 dinihari, polisi menggerebek rumah pelaku.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan DDT yang saat itu akan mengirimkan sabu-sabu kepada seseorang. Bersama DDT, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu seberat 0,22 gram dan 0,24 gram yang disimpan pelaku di tas miliknya.

Selain mengamankan DDT, polisi juga mengamankan AM beserta barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang tergeletak di rumah pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Palaran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Sub Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku adalah target operasi Polsek Palaran. Keduanya sudah diamankan di Polsek Palaran dan masih dimintai keterangan, guna pengembangan pengungkapan kasus jaringan narkoba di wilayah Palaran, ” ujar Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra. (Ramadhani/MJ)

Iklan