UpdateIKN.com, Samarinda – Minimnya pemilik usaha memiliki lahan parkir khusus menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, situasi ini bisa menjadi masalah ketika usahanya ramai dikunjungi pelanggan yang membawa kendaraan dan memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.
Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengingatkan pentingnya pengusaha memperhatikan aspek parkir saat membangun tempat usahanya.
“Sebelum membangun toko, sudah seharusnya ada lokasi parkir, minimal di depan toko yang dibangun,” tegasnya, Kamis (28/3/2024).
Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mendorong pengusaha yang memiliki usaha di pinggir jalan, agar wajib memiliki lahan parkir, terutama sebagai syarat untuk mendapatkan izin berjualan.
“Mereka harus menyediakan tempat parkir, minimal di depan toko mereka. Ini dapat menjadi syarat saat pengajuan izin berjualan,” katanya.
Samri menyebut, usaha dengan lahan parkir yang memadai, dapat memberikan kenyamanan kepada pengunjung, serta tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Jika ada tempat parkirnya memadai, pengunjung bisa berbelanja dengan nyaman tanpa mengganggu lalu lintas,” imbuhnya.
Samri mengatakan, perlunya penarikan retribusi bagi pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan parkir yang memadai. Upaya ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pengusaha akan pentingnya menyediakan tempat parkir dalam mendukung usaha mereka.
“Kita tidak bermaksud memberikan hukuman, tetapi lebih kepada membangkitkan kesadaran akan pentingnya parkir dalam mendukung usaha,” tegasnya.
Dengan tersedianya lahan parkir, dapat meningkatkan pendapatan pengusaha, karena banyaknya pengunjung yang memilih tempat yang menyediakan fasilitas parkir.
“Dengan adanya fasilitas parkir yang memadai, ini akan berpengaruh positif pada pendapatan pengusaha,” pungkasnya. (Adv/RN/Par)