UpdateIKN.com, Berau –   Seorang pemuda berinisial MS (29) tertangkap setelah dicurigai melakukan transaksi narkotika, dengan barang bukti 28 poket sabu seberat 16,99 gram bruto.

Pelaku diduga memakai modus edar paket kecil dan sedang. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Rabu malam (26/11/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sebuah titik yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi. Tim Satresnarkoba Polres Berau kemudian melakukan pemantauan hingga mendapati MS berada di lokasi tersebut. Gerak-geriknya yang dianggap mengarah pada transaksi sabu membuat petugas melakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi menemukan dua paket sedang dan 26 paket kecil sabu, serta timbangan digital, plastik klip, sendok takar, lakban, sedotan, tas kecil, dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti dan perlengkapan yang ditemukan menunjukkan pelaku telah aktif menjalankan bisnis haram tersebut.

“Informasi dari warga sangat membantu kami memetakan aktivitas peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara berjenjang dan terukur,” kata AKP Agus.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Berau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Sf/Par)

Iklan