UpdateIKN.com, Samarinda – Dua kasus peredaran narkotika jenis sabu terungkap di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, dengan dua pelaku ditangkap dan total barang bukti 31,06 gram sabu bruto serta dua unit sepeda motor, sebilah badik, handphone, dan uang tunai. Pengungkapan ini memperlihatkan aktivitas peredaran sabu yang menyasar pekerja pelabuhan dan galangan kapal.
Penangkapan pertama terjadi pada Senin (3/11/2025) pukul 21.30 Wita di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili. Tim opsnal menghentikan pengendara Honda Sonic berinisial MN (40). Dari kantong plastik hitam yang dibawanya, polisi menemukan barang bukti berupa 22 poket sabu seberat 10,51 gram bruto, satu handphone, uang tunai Rp100.000, dan sepeda motor pelaku. MN mengaku sabu tersebut ia peroleh dari seseorang dan rencananya akan dijual kepada ABK kapal klotok di kawasan pelabuhan.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (14/11/2025) pukul 21.00 Wita di Jalan Provinsi Makroman. Dua pria, AT (42) dan D (25), dihentikan saat mengendarai Honda CRF. Dari kantong celana AT, tim menemukan 44 poket sabu seberat 20,55 gram bruto. Sementara D kedapatan membawa sebilah badik lengkap. AT mengakui bahwa sabu itu akan diedarkan kepada pekerja galangan kapal di Sungai Lais dan Pulau Atas.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf, menerangkan bahwa kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pola pergerakan mencurigakan para pelaku.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan pemantauan di lokasi rawan transaksi. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)





