Pengedar Sabu di Teluk Bayur Berau Ditangkap Polisi, Barang Bukti 68,81 Gram Diamankan
            UpdateIKN.com, Berau – Seorang pria berinisial R ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Berau di wilayah Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan peredaran narkotika. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar dan 23 bungkus sedang sabu-sabu dengan berat total bruto 68,81 gram, timbangan digital, plastik klip, ponsel, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk membungkus narkotika.
Menurut penyelidikan, modus pelaku adalah menyimpan dan membungkus sabu dalam paket-paket kecil menggunakan plastik klip serta kertas wallpaper sebelum diedarkan. Cara ini digunakan agar lebih mudah dijual ke pengguna di sekitar Teluk Bayur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan pengintaian di lokasi yang sering dijadikan titik transaksi narkoba.
“Saat diamankan, R tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan langsung dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” ungkapnya.
Polisi menjerat R dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun. (Sf/Par)




