Pengedar Sabu di Tabang Kukar Dibekuk, Narkoba dari Lapas

UpdateIKN.com, Samarinda – S, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) ini tak berkutik ketika polisi dari Polsek Tabang menciduknya di rumahnya.
Pasalnya, pemuda berusia 32 tahun tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Apalagi ketika penggerebekan, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,25 gram yang sengaja disembunyikan pelaku, Jumat (8/11/2024).
Kapolsek Tabang Iptu Aldino Subroto, mengungkap, saat ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti juga ditemukan di rumah pelaku.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian beberapa waktu. Setelah memastikan benar, lalu dilakukan penggerebekan. Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti,” katanya.
Barang bukti yang ditemukan tersebut berupa satu paket besar dan 50 paket kecil sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 2,45 juta, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kepada polisi, pelaku bernyanyi bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama K, yang merupakan saudara kandungnya yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bayur Samarinda.
” Transaksi sabu dilakukan melalui perantara yang menemui S di Gunung Jong Tabang,” pungkasnya. (Ramadhani/Par)