Pengedar Sabu di Samboja, Kukar Ditangkap Saat Tidur

MJ diamankan Polsek Samboja karena terlibat peredaran sabu. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Kukar  – Seorang pemuda berinisial MJ, warga Kampung Padang, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Samboja. Penangkapan ini terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat sekitar.

Pada Rabu (16/10/2024) pukul 10.00 Wita, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. Lokasi penggerebekan berada di RT 1 Kampung Padang, Samboja, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sana.

Kapolsek Samboja, IPTU Sarlendra Satria Yudha, mengatakan, bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu pihaknya dalam melakukan operasi ini.

“Saat penggerebekan, kami mendapati tersangka MJ sedang tidur di dalam kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 37 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 13,15 gram di dalam dompet kulit milik pelaku,” ujarnya.

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti tambahan seperti plastik sedotan dan satu unit ponsel Oppo A54 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pemuda berusia 22 tahun tersebut terlibat aktif dalam bisnis gelap narkotika.

Tersangka MJ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, MJ akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, MJ dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ramadhani/Par)

Iklan