UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial DI (44), warga Jalan A. Yani Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dia tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya pada Minggu malam (9/2/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan empat bungkus sabu seberat 2,05 gram, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di halaman rumahnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan pelaku di halaman belakang rumah. Sementara itu, dua bungkus lainnya ditemukan di dalam sebuah kotak berwarna putih-coklat yang tersimpan di kamar pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, yang semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, membenarkan penangkapan ini dan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Samarinda. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak para pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.
Setelah diamankan, pelaku pasrah digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini dia terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ramadhani/Par)