UpdateIKN.com, Bontang – Sempat berupaya kabur dan menghilangkan barang bukti sabu yang dipegangnya saat digeledah polisi, seorang pengedar sabu berinisial AR (32) tak bisa berkutik.
Polisi menemukan 30 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,76 gram yang dibuangnya ke semak-semak di sekitar rumahnya di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Penangkapan AR dilakukan sekira pukul 18.00 Wita, Kamis (27/2/2025) oleh Sat Polairud Polres Bontang setelah menerima laporan dari masyarakat. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar telah diamankan terduga AR yang teridentifikasi sebagai pengedar berikut barang bukti yang diakui sebagai miliknya. Terduga menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan dirinya. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pemasok atau kaki tangan lain yang beroperasi di kawasan pesisir Muara Badak. (**/Par)