Pengedar Sabu di Kutim Diringkus Polisi, Dua Tersangka Pasutri

UpdateIKN.com, Sangatta – Tiga orang yang merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur (Kutim) diringkus jajaran Polsek Muara Wahau, Kutim di lokasi dan waktu berbeda. Ketiganya adalah T, S dan seorang wanita, F, pada Selasa (3/12/2024).
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R, mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan terkait peredaran narkoba yang sangat meresahkan warga Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, Kutim.
“Dari laporan tersebut tim kami melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Selanjutnya dari ciri-ciri yang kami terima, kami mengamankan seorang tersangka berinisial T yang saat itu berada di pinggir jalan di Jalan Poros Jembatan 1, Desa Jak Luay pada Selasa dinihari. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” beber AKP Satria Yudha.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa lima poket sabu. Paket tersebut terdiri dari satu poket di tangan tersangka dan empat poket lainnya ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka.
“Dari pengakuan tersangka T bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali. Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk sendok, plastik klip, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” kata AKP Satria Yudha.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial F alias A. Proses pengantaran barang dilakukan oleh suami F, yaitu S,” lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka T, polisi langsung melakukan pengembangan dan pada pukul 01.00 Wita, akhirnya F serta suaminya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Satria Yudha. (**/Ramadhani/Par)