UpdateIKN.com, Samarinda – Kurang dari 2 x 24 jam, pencuri dan penadah motor curian berhasil dibekuk jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, Selasa (10/10/2023).
Mereka adalah R, yang bertindak sebagai pelaku utama pencurian dan MH, penadah motor curian.
Sebelum penangkapan kepada keduanya, polisi menerima pengaduan masyarakat yang kehilangan motor saat diparkir di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Sabtu dinihari kemarin. Yang mana, saat itu korban lupa mencabut kunci motornya setelah memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian.
Rupanya, hal itu terlihat oleh R, yang langsung berniat jahat. Saat itu juga R langsung mengambil kunci motor tersebut, lalu dia mengambil gambar motor dari internet dan diunggah ke aplikasi jual beli online, dengan harga memasang harga jual Rp 2 juta.
Tak lama, penawaran J langsung mendapat respon dari MH. Keduanya sepakat untuk melakukan jual beli. Mereka akhirnya bertemu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru. Saat itu, motor dijual seharga Rp 2 juta tanpa surat.
Sementara itu, polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan MH dan mulai melakukan pengintaian di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo. Setelah memastikan keberadaan MH, polisi langsung mengamankannya. Dari keterangan MH, polisi kemudian menciduk R.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, ” ujar Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah.
“Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan tersangka MH dijerat Pasal 480 tentang penadahan, ” sambung Abdullah.
Kepada seluruh masyarakat dia mengimbau untuk selalu berhati-hati, tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel di kontak kendaraan, serta meletakkan kendaraan di tempat aman. (Ramadhani/Par)