UpdateIKN.com, Samarinda –   Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama para tenaga pendidik di bawah binaan Pemprov.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, H A Muzakkir, menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menahan proses pencairan gaji pegawai. Semua hak, termasuk gaji guru PPPK, dijamin diproses segera setelah pengajuan dari dinas terkait.

“Setiap SPM (Surat Perintah Membayar) yang masuk, paling lambat satu hari setelahnya langsung kami terbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk ditransfer ke rekening pegawai,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Muzakkir juga menyatakan ketidaksetujuannya jika ada pegawai, terutama guru, yang belum menerima gaji. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak yang harus diberikan setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.

Jika memang masih ada guru yang belum menerima gaji, Muzakkir meminta informasi detail mengenai sekolah asal mereka agar dapat ditelusuri penyebab keterlambatan. Bisa jadi, kata dia, ada kendala dari pihak dinas atau cabang dinas yang belum mengajukan SPM.

“Saya juga sudah menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk memastikan masalah ini bisa segera ditangani,” pungkasnya. (M.Jay)

Iklan