Pemkot Samarinda Diminta Tertibkan Bangunan Tanpa Izin

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca. (ft : RN)

UpdateIKN.com, Samarinda –Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya menertibkan bangunan yang dibangun tanpa surat izin atau bangunan liar di wilayahnya.

Menyikapi masalah tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan, setiap pembangunan di Samarinda harus didahului dengan adanya surat izin. Hal ini sejalan dengan keputusan Wali Kota Samarinda.

“Kami melihat masih banyak bangunan yang mungkin tidak memiliki izin, seperti yang terjadi di perumahan di hulu yang ditutup oleh Pemkot. Pembangunan tanpa izin ini berdampak negatif di masyarakat,” ujarnya.

Markaca menyampaikan, penertiban bangunan tanpa izin di Kota Samarinda harus melibatkan beberapa dinas terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

“Kedua dinas ini harus bekerja sama, sesuai dengan perintah dari Wali Kota. Ruang terbuka hijau harus dipulihkan, dan tidak boleh ada bangunan yang berdiri tanpa izin,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya kerja cepat dari dinas terkait, agar target realisasi ruang terbuka hijau sesuai dengan harapan Pemkot Samarinda dapat tercapai.

“Dinas terkait harus bergerak cepat untuk memastikan bahwa realisasi ruang terbuka hijau sesuai dengan target, karena ini merupakan kewajiban. Setiap pembangunan perumahan juga harus mempertimbangkan ketersediaan lahan kubur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Markaca menegaskan, izin harus diperoleh sebelum memulai pembangunan, karena membangun tanpa izin akan menimbulkan kerugian dan melanggar peraturan yang berlaku. (Adv/RN/Par)

Iklan