UpdateIKN.com, Samarinda –   Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU) selama bulan suci Ramadan.

Surat yang ditandatangani Wakil Wali Kota Samarinda, Saefudin Zuhri, pada 24 Februari 2025 ini menegaskan bahwa THM wajib tutup mulai 26 Februari hingga 3 April 2025, sementara usaha lain harus menyesuaikan jam operasional. Aturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006, Keputusan Wali Kota Samarinda No. 400/056/HK-KS/L/2025, serta hasil rapat dan telaahan yang dilakukan sebelumnya.

Dalam aturan terbaru ini, Pemkot Samarinda menginstruksikan agar tempat hiburan seperti bar, diskotik, karaoke, serta panti pijat menutup total operasionalnya selama periode yang ditentukan. Selain itu, bioskop dan arena permainan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita. Sedangkan warung internet (warnet) tetap bisa beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, tetapi hanya untuk kepentingan pendidikan.

Sementara itu, rumah makan dan warung dilarang buka pada pukul 05.00–14.00 Wita, kecuali dalam kondisi tertutup atau tidak terlihat dari luar. Adapun café diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA, tetapi tanpa hiburan musik yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.

“Kami berharap para pengusaha hiburan malam dan pemilik usaha lainnya bisa menaati aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Saefudin Zuhri.

Selain pembatasan jam operasional, Pemkot Samarinda juga melarang penjualan minuman keras selama bulan Ramadan. Namun, pengecualian diberikan kepada hotel berbintang dan restoran berbintang yang menjualnya sebagai bagian dari fasilitas hotel.

Untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik, pengawasan akan dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.

“Tim pengawas akan rutin melakukan inspeksi dan tindakan tegas akan diberikan bagi pelanggar. Tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga bisa berujung pada pencabutan izin usaha,” tegas Saefudin Zuhri.

Pemkot Samarinda menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, denda, hingga penutupan permanen usaha. (Putri/Par)

Iklan