Pemkab Kubar Minta Reklamasi Pascatambang Wajib 100 Persen

UpdateIKN.com, Kubar – Demi menjaga kelestarian lingkungan pasca kegiatan tambang, pemerintah terus memperketat aturan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Asisten II Ekonomi, Pembangunan dan SDA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar), Rakhmat, menegaskan, setiap pemegang izin wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Hal ini disampaikan dalam rapat konsultasi yang digelar di ruang Diklat Kantor Bupati, lantai III baru-baru ini. Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, camat, serta jajaran manajemen salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kubar.
Rakhmat mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban reklamasi lahan tambang oleh pemegang IUP dan IUPK, baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi. Reklamasi harus dilakukan pada lahan yang terganggu akibat kegiatan eksplorasi, dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan tersebut.
“Kewajiban reklamasi dan pascatambang tidak hanya untuk memulihkan fungsi lingkungan, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan sosial di sekitar wilayah tambang. Hal ini harus direncanakan secara sistematis dan dilaksanakan berkelanjutan setelah kegiatan tambang berakhir,” ujarnya.
Dia menyebut, pemegang izin wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan tambang akan menghadapi sanksi pidana.
“Eks pemegang izin pertambangan yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai aturan akan dikenakan sanksi, termasuk pidana khusus,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, tujuan utama pengelolaan tambang pascatambang adalah memastikan tidak ada lagi lubang bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai, yang berpotensi mencemari lingkungan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat kegiatan tambang yang tidak bertanggung jawab.
Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Kubar juga diharapkan dapat mendorong perusahaan tambang untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap tahap operasionalnya. (**/Par)