Pematangan Lahan di Samarinda Diduga Langgar Izin, DPRD Siap Cabut Izin Proyek

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Ft: Melani/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Aktivitas pematangan lahan di Samarinda, tepatnya di tanjakan Jalan Letjen Suprapto atau yang lebih dikenal warga sebagai Jalan Pembangunan, menjadi sorotan publik dan DPRD Samarinda.

Deru mesin alat berat, lalu lalang truk pengangkut material, serta debu tebal yang mengganggu pernapasan warga semakin memperparah keresahan, terutama karena proyek ini berada sangat dekat dengan permukiman penduduk.

Berdasarkan inspeksi mendadak Komisi III DPRD Samarinda pada Selasa (5/8/2025) lalu, pelaksana proyek hanya mengantongi izin resmi untuk pematangan lahan seluas 2 hektare. Namun, hasil pengecekan di lapangan mengungkap adanya aktivitas pengerjaan hingga 4 hektare, dua kali lipat dari batas yang diizinkan. Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran izin lahan di Samarinda.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Samri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Menurutnya, aturan perizinan sudah jelas memberikan tahapan sanksi mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti.

“Sanksi itu ada tahapan. Kalau pelanggarannya berat, sanksi maksimalnya adalah pencabutan izin. Nanti akan kami kaji sejauh mana pelanggarannya,” tegas Samri, Rabu (13/8/2025).

Selain mempelajari dokumen perizinan, Komisi I DPRD Samarinda akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan data yang akurat. Jika terbukti melanggar secara berat, pencabutan izin pematangan lahan akan menjadi opsi yang tidak bisa dihindari.

Samri juga menyoroti lemahnya pengawasan lingkungan oleh Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menilai, pembiaran perluasan area hingga melebihi izin awal mencerminkan adanya kelalaian yang harus segera diperbaiki.

“Melebihi batas izin hingga dua hektare bukanlah pelanggaran kecil. DLH dan pemerintah kota harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan ini,” ujarnya.

DPRD Samarinda menegaskan, jika dari sisi administrasi ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum berpeluang menindaklanjuti dari aspek pidana. Dalam hal ini, DPRD akan fokus pada evaluasi izin dan pengawasan administratif, sementara ranah hukum pidana akan menjadi tanggung jawab aparat berwenang. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan