UpdateIKN.com, Samarinda – Polsek Sebulu menangkap seorang pria berinisial D (30), pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Pada Jumat (18/10/2024), D melakukan pencurian dua unit genset dari rumah milik Jumariyah (42), saat korban dan suaminya sedang berada di luar rumah.
Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela dan mengambil dua genset. Tetangga yang mengetahui kejadian ini langsung memberi tahu Jumariyah dan suaminya bahwa rumah mereka telah dibobol.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengatakan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Berkat informasi dari warga, D berhasil ditangkap pada Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 02.00 Wita, di kebun sawit yang terletak di belakang rumah korban.
Barang bukti berupa jaket hoodie coklat dan alat tang grip yang digunakan untuk membuka jendela rumah korban ditemukan bersama pelaku.
Meskipun awalnya D berusaha mengelak dengan alasan sedang mencari sepeda motornya yang hilang, ia akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan saksi-saksi yang mengenalinya.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau kepada warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Heru Erkahadi.
Polisi menyita dua unit genset, serta alat-alat yang digunakan D untuk melakukan aksinya. Pelaku kini ditahan di Polsek Sebulu dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan adanya bukti kuat dan pengakuan dari D, proses hukum lebih lanjut kini sedang berjalan. (**/Ramadhani/Par)