UpdateIKN.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas di Jalan K.H. Fakhruddin (eks Jalan Anggi) selama kegiatan Pasar Ramadan 1446 H.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kemacetan, serta memastikan kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang.
Berdasarkan surat edaran tertanggal 27 Februari 2025, Dishub Samarinda menetapkan bahwa pasar akan beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 19.00 Wita setiap hari. Selama waktu tersebut, akan ada penutupan sebagian jalan di area pasar, terutama di sisi tempat parkir samping masjid.
Selain itu, Dishub juga menerapkan sistem satu arah di Jalan K.H. Fakhruddin, di mana kendaraan hanya diperbolehkan melintas dari Jalan Cendana menuju Jalan Slamet Riyadi. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar area pasar.
Untuk mengakomodasi kebutuhan parkir, Dishub Samarinda telah menyediakan kantong parkir khusus bagi pengunjung dan pedagang. Pengusaha dan agen travel yang berada di sekitar kawasan pasar juga diwajibkan mematuhi aturan ini, agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Tarif parkir resmi selama Pasar Ramadan, motor (R2) Rp2.000 dan Mobil (R4) Rp5.000. Tarif ini telah ditetapkan oleh Dishub dan akan diawasi selama pasar berlangsung.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Dishub Samarinda mengimbau masyarakat agar menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan guna mengurangi kepadatan di sekitar lokasi. Selain itu, seluruh pihak diminta untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban selama acara berlangsung.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana yang nyaman dan tertib selama Pasar Ramadhan. Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, kami ingin memastikan akses yang lebih baik bagi semua pengunjung,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu dalam keterangan tertulis. (Putri/Par)