Parkir Mall Samarinda Disorot, Pengelola Diminta Segera Urus Izin

Suasana saat Pansus LKPJ Kepala Daerah Samarinda melakukan tinjauan lapangan ke Mall SCP, Kamis kemarin (25/4/2024). (Ft:End/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Samarinda menemukan permasalahan terkait pengelolaan parkir di beberapa mall di Samarinda.

Anggota Pansus LKPJ, Abdul Rohim mengungkapkan, banyak pengelola mall yang belum memiliki izin usaha parkir yang sah.

Hal tersebut disampaikannya saat Pansus LKPJ Kepala Daerah Samarinda melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kamis (25/4/2024).

“Terkait parkir mall, trouble-nya ada di pengelola. Kita datang ke sana karena mendapatkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) bahwa ternyata banyak dan hampir semua mal di Samarinda pengelola parkirnya tidak berizin,” ujarnya.

Dari temuan tersebut, Pansus LKPJ kemudian menegur pengelola mall dan meminta mereka untuk segera mengurus izin usaha parkir. Rohim menjelaskan, untuk mendapatkan izin, pengelola mall harus memenuhi beberapa persyaratan teknis dan non-teknis, seperti SPTKL (Surat Persetujuan Kelayakan Operasional) dan marka parkir.

“Ternyata itu sudah diingatkan jauh-jauh hari, tapi sampai sekarang belum ada progres yang signifikan. Kita minta Dishub tegas,” katanya.

Rohim mengingatkan, izin usaha parkir ini penting untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengunjung mall. Pasalnya, standar perizinan tersebut dibuat untuk melindungi pengunjung dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Yang pertama ke pengunjung.  Pengunjung itu soal kenyamanan dan keselamatan. Jadi standar perizinan itu supaya untuk melindungi, memproteksi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh pengunjung,” terangnya.

Rohim menambahkan,  jika pengelola mall di Samarinda tidak segera mengurus izin usaha parkir, maka mereka bisa dikenakan sanksi.

“Kalau izinnya belum bisa keluar, artinya dia belum memenuhi standar safety,” tegasnya.

Pansus LKPJ berharap, agar Dishub Samarinda dapat bertindak tegas terhadap pengelola mall yang belum memiliki izin usaha parkir. Hal ini untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengunjung mal, serta tertibnya penyelenggaraan usaha parkir di Samarinda.

“Pengunjung mall mungkin merasa tidak nyaman dan tidak aman, jika mengetahui pengelola parkir tidak memiliki izin yang sah. Juga, kurangnya standar keamanan di area parkir mall yang tidak memiliki izin usaha parkir, dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Sehingga ini yang harus dihindarkan,” pungkasnya. (Adv/End/Par)

Iklan