Pansus III DPRD Samarinda Kaji Revisi Perda Penanggulangan Bencana

UpdateIKN.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat hearing pada Rabu (19/3/2025) untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk penguatan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta penegasan sanksi bagi perusahaan atau badan usaha yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.
Rohim menyebut, salah satu poin utama dalam revisi Perda ini adalah pengaturan lebih rinci mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang kegiatannya berdampak negatif terhadap lingkungan dan menyebabkan bencana. Contohnya, pengembang perumahan yang tidak menerapkan standar pematangan lahan dengan benar hingga menyebabkan longsor atau banjir.
“Selama ini, perda memang sudah mengatur sanksi, tapi belum spesifik dan tegas. Maka dari itu, kami merasa perlu memperjelas poin ini agar ada efek jera bagi perusahaan yang abai terhadap lingkungan,” terangnya.
Selain sanksi bagi pelaku usaha, revisi Perda juga menyoroti peran BPBD yang selama ini hanya berstatus sebagai peserta dalam forum penataan ruang. Pasalnya, Rohim menilai kondisi ini dianggap kurang ideal karena BPBD memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi terkait wilayah rawan bencana.
“Dalam forum penataan ruang, BPBD seharusnya tidak hanya berperan sebagai tamu yang sekadar memberi masukan, tetapi juga memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Dengan begitu, kebijakan yang dibuat lebih mempertimbangkan aspek mitigasi bencana,” katanya.
Guna memperkuat regulasi, Pansus III juga mengusulkan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPBD. PPNS ini nantinya akan berperan dalam melakukan penyelidikan dan memberikan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
“Saat ini, PPNS memang sudah ada di beberapa dinas, tetapi BPBD belum memilikinya. Keberadaan PPNS di BPBD akan mempercepat proses penegakan hukum jika ada pelanggaran terkait kebencanaan,” tandas Rohim. (RN/ADV)