UpdateIKN.com, Samarinda – Menghindari penangkapan, seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda, berusaha membuang bukti di Jalan P. Antasari, Samarinda Ulu. Namun, pelaku yang berinisial CE gagal mengelabui tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Pada Rabu dinihari (13/11/2024), saat polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang telah dipantau, mereka melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang kemudian diketahui membuang sebuah bungkus rokok.
Ketika petugas mendekati dan memeriksa bungkus rokok yang dibuangnya, mereka menemukan sebuah plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut seberat 0,54 gram brutto, dan segera diamankan oleh polisi.
Pelaku yang panik mencoba menghilangkan jejaknya dengan membuang bukti, tetapi tindakan tersebut justru mempercepat proses penangkapan.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang berupaya mencegah peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan temuan ini, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman yang berat. (Ramadhani/Par)