UpdateIKN.com, Samarinda –   Kinerja keuangan Pemerintah Kota Samarinda terus menunjukkan arah positif. Dalam proses perubahan APBD Kota Samarinda Tahun 2025, pendapatan daerah mengalami kenaikan signifikan, menandai langkah nyata menuju kemandirian fiskal daerah.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda DPRD Kota Samarinda), Moh Yusrul Hana, menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik sebesar Rp60,7 miliar, dari sebelumnya Rp1,133 triliun menjadi Rp1,194 triliun.

“Alhamdulillah, target PAD meningkat cukup signifikan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menggali potensi lokal,” ujar Yusrul, yang juga anggota Komisi III DPRD Samarinda.

Kenaikan ini disebut hasil dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan yang dijalankan secara konsisten oleh pemerintah kota. Pendekatan tersebut tidak hanya memperkuat kas daerah, tetapi juga menciptakan dasar yang lebih stabil untuk pembangunan di berbagai sektor.

Selain PAD, total pendapatan daerah Samarinda juga naik dari Rp5,350 triliun menjadi Rp5,516 triliun, atau bertambah sekitar Rp165,3 miliar. Meski terdapat pengurangan dari dana transfer pusat, Yusrul menegaskan bahwa kenaikan PAD mampu menutup gap tersebut, sehingga kinerja anggaran tetap optimal.

“Kemandirian fiskal ini penting. Samarinda harus terus memperkuat sumber pendapatan sendiri agar tidak terlalu bergantung pada pusat,” ujarnya.

Menurut Yusrul, DPRD mendorong Pemkot Samarinda untuk tetap menjaga komunikasi dengan pemerintah pusat sembari meningkatkan transparansi pengelolaan APBD. Langkah ini dinilai krusial agar setiap rupiah dari APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perubahan APBD 2025 kini sudah di tahap finalisasi Bapemperda, dan segera diserahkan untuk pembahasan di tingkat fraksi sebelum paripurna persetujuan,” terangnya.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah, pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 Samarinda dijadwalkan pada Selasa (30/9/2025).

“Oktober anggaran sudah harus berjalan, jadi tidak boleh ada keterlambatan. Disiplin waktu adalah bagian dari tanggung jawab fiskal,” tutup Yusrul . (Putri/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan