Otorita IKN Bersih-Bersih Kawasan, Lapak Besi Tua dan Warung Ilegal Ditertibkan Demi Kota Masa Depan
UpdateIKN.com, Nusantara – Upaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota masa depan yang aman, tertib, dan berkelanjutan terus dilakukan secara konsisten. Terbaru, Otorita IKN menertibkan puluhan lapak besi tua dan warung lapo tuak ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan inti pembangunan.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung Kamis (15/1/2026), sebanyak 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak dibongkar karena terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang wilayah IKN.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, bersama Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro dan Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera. Kegiatan tersebut turut melibatkan Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas Umbu Pati menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan aset negara, sekaligus tindak lanjut dari laporan warga terkait gangguan keamanan.
“Kami bergerak cepat dan terukur sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Penertiban ini juga untuk mencegah potensi tindak kriminal, termasuk pencurian material konstruksi yang sempat terjadi di kawasan IKN,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan aktivitas ilegal jika dibiarkan berlarut-larut dapat memicu kerawanan sosial dan gangguan ketertiban umum.
Otorita IKN memastikan bahwa seluruh tahapan penertiban telah melalui prosedur persuasif dan administratif. Para pemilik usaha sebelumnya telah menerima surat peringatan tertulis pada 8 Januari 2026, disertai upaya pembinaan dan sosialisasi aturan.
Langkah pembongkaran dilakukan setelah para pelaku usaha tidak mengindahkan teguran serta tetap menjalankan aktivitas tanpa izin resmi.
Melalui penertiban ini, Otorita IKN ingin menegaskan bahwa pembangunan Nusantara terbuka bagi aktivitas ekonomi, namun harus berjalan sesuai hukum dan aturan tata ruang.
OIKN mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan perizinan resmi, baik melalui kantor pelayanan maupun hotline 0811-5000-5555, guna mendapatkan pendampingan dan kepastian hukum. (Putri/Par)





