UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang mucikari prostitusi berhasil diamankan jajaran Polsek Palaran saat melakukan transaksi di depan sebuah hotel yang ada di Jalan Ampera, Palaran pada Minggu dini hari lalu (23/7/2023).

Pelaku adalah SA (26), warga Jalan Marhusin, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan. Dia juga bekerja sebagai kasir di salah satu cafe yang ada di Jalan Trikora, Palaran. Dia menggunakan modus open BO PSK.

Saat ditangkap, SA bersama PSK dan pelanggannya tak berkutik, mereka diamankan ke kantor Polsek Palaran.

“Penangkapan pelaku adalah hasil informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, pemantauan di sekitar lokasi hotel tersebut. Karena informasi ini menyebut bahwa kerap terjadi transaksi oleh mucikari dan PSK di hotel tersebut, ” ungkap Waka Polresta Samarinda, Eko Budianto, SIK saat menggelar konfrensi pers, Kamis (27/7/2023).

Dari pemantauan yang dilakukan pada Sabtu malam, jajaran Polsek Palaran melihat W dengan seorang PSK masuk ke hotel. Tak lama kemudian, W kembali keluar diikuti oleh seorang laki-laki. Saat itulah terjadi transaksi.

Tak membuang waktu lama, jajaran Polsek Palaran langsung mengamankan keduanya dan PSK.

“Dari pengakuan W, dia mendapat pesanan PSK dari seorang laki-laki. Sempat terjadi tawar menawar harga, kemudian berlanjut dengan transaksi. Yang disepakati mereka untuk layanan short time BO harga Rp 600 ribu, ” kata Eko Budianto lagi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600 ribu, sebuah motor dan 1 HP.

Akibat perbuatannya, SA dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra mengatakan, pemberantasan perdagangan orang di wilayah hukum Samarinda yang dilakukan jajarannya merupakan keberhasilan dan kerja keras jajarannya dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus TPPO.

“Kasus ini masih kami kembangkan, kemungkinan ada korban lainnya, ” ujarnya.

“Kepada masyarakat, apabila menemukan adanya kasus serupa, bisa segera menghubungi pihak kepolisian, ” imbaunya. (Ramadhani/MJ)

Iklan