UpdateIKN.com, Penajam –   Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia. Terbaru, OIKN menerima kunjungan kerja dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) untuk membahas sinkronisasi wilayah administratif dan pembagian kewenangan dalam kawasan delineasi IKN.

Pertemuan berlangsung di Kantor OIKN ini menjadi langkah konkret dalam menyukseskan transisi pemerintahan IKN. Tujuannya adalah memastikan pembangunan IKN berjalan harmonis, inklusif, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Dalam dialog terbuka dan konstruktif ini, dibahas sejumlah isu penting antara OIKN dan Pemkab PPU, di antaranya kepemilikan aset Pemkab PPU yang berada di dalam kawasan IKN, status penduduk dan aparatur sipil negara (ASN) asal PPU yang kini berdomisili atau bertugas di wilayah IKN, sinkronisasi tata ruang antara wilayah yurisdiksi IKN dengan kabupaten yang bersinggungan langsung.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga.

“Masih ada pekerjaan rumah bersama soal pembagian kewenangan yang perlu diharmonisasi. Koordinasi seperti ini sangat krusial,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda PPU Tohar menjelaskan bahwa anggaran belanja daerah untuk wilayah yang masuk IKN masih berjalan aktif.

“Kami menyertai kunjungan ini untuk memperjelas beberapa hal, termasuk soal belanja daerah yang setiap tahun tetap ada untuk wilayah delineasi IKN. Ini bagian dari penyesuaian konsep ke depan,” kata Tohar.

Merespons hal tersebut, Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan BPS untuk memetakan data kependudukan di wilayah IKN.

“Kami ingin memastikan semua warga terdata secara akurat agar tidak terjadi tumpang tindih yurisdiksi,” katanya.

Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, juga menyoroti pentingnya pengembangan SDM lokal.

“Kami tidak hanya fokus pada IKN, tetapi juga pada pembangunan daerah mitra seperti PPU. Rekrutmen tenaga kerja baru, termasuk PPPK dan PNS, kini 30% berasal dari Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan struktur tata kelola IKN yang bersifat hibrida dengan lex specialis.

“IKN adalah daerah khusus setingkat provinsi, tetapi kedudukannya setara kementerian. Sampai ada Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota, kewenangan daerah tetap dijalankan oleh pemerintah daerah masing-masing, kecuali untuk izin pembangunan,” tegasnya. (*/Ramadhani/Par)

Iklan