UpdateIKN.com, Nusa Dua, Bali – Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”, Kamis (25/4/2024).
Acara yang berlangsung di Ayodya Resort Nusa Dua, Bali ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi Kejaksaan RI, termasuk PJ Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono, dan Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Musrenbang merupakan langkah penting untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran Kejaksaan dengan arah pembangunan nasional.
Dia menekankan, Kejaksaan harus memastikan targetnya sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden, serta Rencana Kerja Pemerintah.
“Musrenbang ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan tindak lanjut Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024,” ujar Jaksa Agung.
Tema Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk membawa Indonesia menuju kedaulatan, kemajuan, keadilan, dan kemakmuran sebagaimana tercantum dalam Visi Indonesia Emas 2045.
“Saya yakin, output dari Musrenbang kali ini akan menghasilkan program penegakan dan pelayanan hukum yang menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan, hasil pembahasan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 ini akan menjadi rumusan perencanaan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025.
Rumusan tersebut kemudian akan menjadi bahan Jaksa Agung dalam menghadiri Musrenbang Nasional atau Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat.
“Perlu diingat bahwa proses perencanaan saat ini menggunakan metode bottom up, sehingga ujung tombak perencanaan penganggaran berada pada Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Dalam kiprahnya, Kejaksaan RI memiliki misi “Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia” sebagaimana tertuang dalam Draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik Tahun 2025-2029.
Misi tersebut dirincikan ke dalam 20 upaya transformatif, dengan salah satu super prioritasnya adalah “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal”.
Untuk mewujudkan target transformasi super prioritas tersebut, Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 membahas beberapa poin penting terkait business process utama Kejaksaan, antara lain Penanganan Perkara Pidana Umum, Penanganan Perkara Pidana Khusus, Penanganan Perkara Pidana Militer.
Selanjutnya, Pemulihan Aset, Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum, Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan, Pengawasan, Pendidikan dan Pelatihan serta Dukungan Pencapaian Program Prioritas Pemerintah dan Pembiayaan Kegiatan Rupiah Murni.
Menutup arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 dapat menghasilkan program-program prioritas yang selaras dengan ketetapan Pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 24 hingga 26 April 2024. Acara ini diikuti oleh para pejabat Kejaksaan RI dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual. (**/Par)