UpdateIKN.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial AM, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya, AM mengaku tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini. Penangkapan dilakukan Jalan AW Syahranie, Gang Langgar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis dinihari (26/12/2024).
Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,72 gram brutto yang ditemukan di genggaman tangan kanannya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan informasi, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Hingga pada Kamis dini hari, mereka mendapati AM dalam kondisi mencurigakan berdiri di depan lokasi yang dilaporkan.
“Kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Hasilnya, kami menemukan satu bungkus sabu seberat 3,72 gram brutto yang terbungkus dalam tisu putih di tangan kanan pelaku,” ujar Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa AM terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku bahwa keterlibatannya dalam peredaran sabu ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi dan tergiur keuntungan besar yang ditawarkan. (Ramadhani/Par)