UpdateIKN.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda membongkar kasus judi togel online yang selama ini meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial SKR, warga Kelurahan Baka di Samarinda Seberang, ditangkap di rumahnya pada 12 November lalu.
Kombes Pol Ary Fadli, SIK mengungkap, penangkapan SKR berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumahnya.
“Anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan segera melakukan penyelidikan di lapangan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan judi togel online di lokasi tersebut. Akhirnya, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang mendukung,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita di lokasi antara lain berupa uang tunai Rp500.000, delapan lembar kupon catatan nomor togel, satu kalkulator target, kartu ATM, serta sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan aktivitas judi melalui situs togel online.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku menjalankan operasi judi togel secara daring untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa SKR menjual nomor togel melalui sebuah situs judi online dan menggunakan teknologi digital untuk mengelabui aparat. Modus seperti ini, menurut polisi, kini semakin marak karena kemajuan teknologi yang memungkinkan judi dilakukan secara daring dan sulit terdeteksi secara langsung.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk perjudian yang memanfaatkan teknologi digital.
“Kasus ini adalah contoh bahwa kami siap menindak tegas pelaku perjudian, baik offline maupun online. Judi togel online sekarang banyak dilakukan karena dianggap lebih aman, namun kami akan terus melakukan pemantauan untuk memberantas kegiatan ilegal ini,” tutup Ary Fadli. (Ramadhani/Par)