UpdateIKN.com, Samarinda –   R (35) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penggelapan motor Honda Scoopy milik MDS (24), di Jalan Agus Salim, Samarinda Kota pada Senin (24/11/2025).

Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) pelanggan korban lalu meminjam motor dengan alasan mengantar saudaranya.

Kronologis bermula pelaku datang ke rumah korban di Perum Bukit Temindung Indah Artas, Kelurahan Mugirejo, pada Minggu pagi (23/11/2025) dan meyakinkan bahwa dirinya merupakan ART salah satu pelanggan korban. Setelah meminjam motor bernopol KT 4631 BBC, pelaku tak kunjung kembali. Korban kemudian menerima informasi bahwa motor tersebut ditawarkan pelaku melalui media sosial dengan harga Rp 8 juta.

Tak terima, korban melapor ke Polsek Sungai Pinang, Senin (24/11/2025). Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penelusuran cepat dan mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Samarinda Kota. Saat diamankan, motor masih dalam kondisi utuh dan langsung disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mengaku sebagai ART untuk mendapatkan pinjaman motor. Setelah dibawa pergi, motor itu kemudian ditawarkan untuk dijual melalui media sosial,” katanya.

Tersangka kini ditahan di Polsek Sungai Pinang dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan . (Ramadhani/Par)

Iklan