UpdateIKN.com, Samarinda –   Bermodal kunci duplikat, seorang pria berinisial DR (29) nekat membobol rumah seorang PNS di Samarinda. Aksi pencurian itu membuat korban kehilangan ponsel premium, perhiasan emas, hingga uang tabungan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp129 juta.

Pelaku mengambil iPhone 15 Pro Max, iPhone 16 Pro Max, jam tangan Tissot, cincin dan pin emas, uang tunai Rp2,2 juta, serta kartu ATM milik korban. Tak berhenti di situ, DR juga menarik uang dari rekening korban hingga Rp82 juta menggunakan kartu ATM tersebut.

Aksi pencurian terjadi di Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi. Pelaku kemudian diamankan pada Kamis (1/1/2026) di wilayah Samarinda Ulu, beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Pencurian berlangsung pada pagi hari saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk tanpa merusak pintu atau jendela, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol sekitar pukul 09.00 Wita, ketika melihat sejumlah barang berharga di dalam rumah sudah tidak ada.

Saat melakukan pengecekan lanjutan, korban mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis. Setelah ditelusuri, uang di rekening tersebut diketahui telah ditarik secara bertahap melalui mesin ATM oleh pelaku.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang hasil curian dan tiga anak kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk masuk ke rumah korban.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan pelaku memanfaatkan akses kunci untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku masuk ke rumah tanpa merusak karena menggunakan kunci duplikat. Selain mengambil barang berharga, pelaku juga menarik uang dari rekening korban dalam jumlah besar,” ujar AKP Wawan.

Kini, DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP. (Ramadhani/Par)

Iklan