UpdateIKN.com, Samarinda – Rencana revitalisasi Pasar Pagi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ternyata menuai persoalan baru. Yakni munculnya tuntutan dari 48 pemilik ruko yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pasar Pagi.
Dimana, salah seorang pemilik ruko bernama Budi mengatakan, pihaknya tak dilibatkan dalam perencanaan revitalisasi Pasar Pagi, yang dalam desainnya mengenai ruko-ruko milik mereka.
“Saat RDP di DPRD, kami usul, supaya pemerintah ubah desain revitalisasi di aset pemerintah di pasar itu. Sebenarnya kami dukung, selama tidak kena SHM. Kami bukan menolak revitalisasi, tapi perluasannya yang kena ke tanah SHM,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mendorong Pemkot Samarinda bersama puluhan pemilik ruko yang mengantongi SHM di Pasar Pagi untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi mengenai lanjutan nasib pemilik ruko atas revitalisasi Pasar Pagi.
Karena diakuinya, hingga saat ini Komisi III DPRD Samarinda belum diajak membahas mengenai persoalan tersebut dari pihak pemerintah.
“Sampai sekarang saya belum terima konsep itu. Komisi III belum diajak ngobrol, karena itu PUPR. Setelah sejauh ini ada semacam terjadi konflik, ternyata ada 48 SHM yang merasa tidak dilibatkan atau merasa haknya terganggu sehingga menjadi hambatan dalam proses ini,” katanya beberapa waktu lalu.
“Saya ingin memberikan masukkan, kenapa tidak ambil opsi duduk satu meja. Karena kalau kita pikir pembangunan itu bukan pemerintah, tapi masyarakat,” lanjutnya.
Kata Angkasa, DPRD sebagai wakil rakyat juga akan mendukung program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah. Namun, kata dia, hendaknya pembangunan tersebut tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kita ketahui DPRD itu adalah wakil masyarakat. Ketika APBD diketok, ketika harus membangun itu, ya kami harus mendukung. Kan itu mengetok APBD, jadi tidak bertentangan. Tapi ketika timbul gejolak di masyarakat, kami perwakilannya itu menyampaikan pada pemerintah win win solusi, bagaimana pembangunan itu tidak terkendala dan masyarakat dibuat nyaman,” katanya.
Dia menambahkan, terkait dengan revitalisasi Pasar Pagi, Pemkot bisa mengajak tokoh masyarakat dan tokoh Pasar Pagi untuk duduk bersama, membahas mengenai revitalisasi yang akan dilaksanakan.
“Pemerintah tidak harus arogansi dengan aturan hukum, masyarakat juga perlu dibina. Artinya diberikan pemahaman. Kita dudukkan mereka bersama, kita panggil tokoh-tokoh Pasar Pagi. Kita juga harus pahami itulah Samarinda. Jadi ketika ingin membangun Samarinda, mereka juga harus dilibatkan,” tutupnya. (Putri/Adv)