UpdateIKN.com, Samarinda –   Skandal korupsi kembali mencoreng sektor pertambangan Kalimantan Timur (Kaltim). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda, yang menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dalam skala besar.

Dua tersangka yang kini ditahan adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim periode 2010–2018. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah, tanpa dokumen teknis dan persetujuan otoritas, sehingga dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan lain.

“Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, dalam keterangan pers, Senin (19/5/2025).

IEE ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025, sementara AMR ditetapkan pada 19 Mei 2025 melalui TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025.

Menurut Toni, kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

CV Arjuna diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir. Sesuai peraturan, perusahaan wajib menyetor dan mempertahankan dana jaminan reklamasi.

Namun, pada 2016, dana dalam bentuk deposito tersebut justru dicairkan oleh Dinas ESDM tanpa rekomendasi teknis, penilaian hasil reklamasi, ataupun persetujuan dari pejabat berwenang. Akibatnya, reklamasi tidak dilaksanakan, dana tidak dikembalikan, dan kerugian negara pun membengkak.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp13,1 miliar dari dana jaminan yang dicairkan, serta Rp2,49 miliar dari jaminan yang kedaluwarsa. Kerusakan lingkungan akibat tidak dilakukannya reklamasi ditaksir mencapai Rp58,5 miliar.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan korupsi yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan keuangan negara.

“Ini adalah bentuk ketegasan penegakan hukum. Kasus ini menyangkut tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan lingkungan,” tutur Toni.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses penyidikan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus yang sama. (End/Par)

Iklan