UpdateIKN.com, Samarinda Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) HM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Penetapan dilakukan Kamis (5/3/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
HM menjabat Kadistamben Kukar periode 2005–2008 dan diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, dapat melakukan penambangan ilegal di lahan pemerintah HPL No.01.
“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan HM dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Menurutnya, HM langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 5 Maret 2026. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selama menjabat Kadistamben Kukar, HM diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara benar. Akibatnya, sejak 2007 PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan penambangan batubara tanpa izin Kementerian Transmigrasi.
Batubara hasil penambangan diduga dijual secara tidak sah, merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp500 miliar, namun angka ini masih dalam proses penghitungan final oleh penyidik dan auditor. HM dijerat dengan Pasal 603 KUHP UU No.1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan kasus korupsi tambang Kukar masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan tersangka tambahan. (Ramadhani/Par)






