UpdateIKN.com, Bontang –   Maling menyatroni sebuah ruko bahan bangunan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang, sekira pukul 14.30 Wita, Sabtu (15/2/2025).

Belakangan diketahui, pelaku berinisial R (42) nekat mengancam pemilik toko, UW (58), dengan sebilah parang yang ditempelkan ke leher korban.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 3 juta, serta satu unit ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Saat kejadian, korban tengah berada di dalam toko. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal masuk dan langsung mengeluarkan parang, kemudian menempelkannya ke leher korban sambil meminta uang

Tak ingin nyawanya melayang, korban pun pasrah saat pelaku menjarah uang yang tersimpan di laci kasir. Setelah mengambil barang curiannya, pelaku segera kabur menggunakan sepeda motor.

Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis, penyelidikan pun mengarah pada identitas pelaku.

Dua hari setelah kejadian, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di daerah Simpang Sangatta – Bontang, Kecamatan Teluk Pandan.

Pelaku R (42) yang diketahui sebagai seorang residivis berhasil diamankan berikut barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi kejahatan, tas ransel, sepeda motor, masker merah, hoodie abu-abu berlengan biru, serta ponsel milik korban.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana. Kami akan menindak setiap kejahatan secara profesional. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berkembang,” tegasnya.

Setelah aksinya terbongkar, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**/Par)

Iklan