Mahasiswi di Samarinda Terlibat Aborsi, Polisi Ungkap Modusnya

UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus aborsi ilegal yang melibatkan seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Samarinda, berinisial KA (22), dan mantan pacarnya, berinisial MAR (23), terungkap Jumat (22/11/2024).
Polisi menyebutkan keduanya sengaja melakukan aborsi terhadap janin berusia 20 minggu. Modus yang digunakan adalah mengonsumsi obat penggugur kandungan tanpa resep, yang diperoleh secara online.
“Pelaku mengonsumsi obat Misotab dosis 0,2 mg sebanyak 20 butir dengan metode empat butir setiap tiga jam. Hal ini menyebabkan kontraksi hebat pada janin, hingga akhirnya lahir dalam kondisi meninggal dunia,” ungkap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK pada konfrensi pers,l yang dilaksanakan di Polres Samarinda, Senin (9/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus obat Misotab, dosis 0,2 mg, pakaian bercak darah milik pelaku, lampit putih bercak darah, foto janin korban, sebuah cangkul dan sepeda motor yang digunakan untuk membawa janin.
Dari pengakuan kedua pelaku kepada polisi, obat penggugur kandungan tersebut dibeli oleh MAR melalui perantara secara daring dengan harga Rp2.800.000. Pesanan obat dilakukan lima hari sebelumnya, dengan tujuan menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan oleh KA dengan kekasih barunya.
Kombes Pol Ary Fadli, SIK membeberkan, aborsi berlangsung pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 22.30 Wita hingga Kamis pagi. Pelaku KA mengalami sakit perut hebat akibat konsumsi obat tersebut.
Sekitar pukul 06.15 Wita, KA dilarikan ke RS Hermina Samarinda, di mana tindakan medis mengungkapkan bahwa janin perempuan dengan berat 450 gram telah meninggal dunia dalam kandungan.
“Pelaku MAR yang merupakan mantan pacar KA, memiliki peran aktif dalam membantu membeli obat dan menguburkan janin. Dia membawa janin menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya tertangkap,” beber Kombes Pol Ary Fadli, SIK.
Motif di balik tindakan ini diduga karena tekanan sosial. Pelaku KA dijadwalkan menjalani wisuda pada awal Desember dan memilih aborsi untuk menutupi kehamilannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77A Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. (Ramadhani/Par)