UpdateIKN.com, Kukar – Kurir sabu, RW, warga Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan Reskrim Polsek Loa Janan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Dia ditangkap di Jalan Putak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kukar pada Jumat (4/10/2024).
Sebelum penangkapan, sekitar pukul 19.00 Wita, unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Dwi Handono, bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika.
Di lokasi, petugas menemukan pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam tas anyaman rotan, serta satu unit handphone Vivo Y51A warna biru.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Samarinda Seberang, atas suruhan seseorang berinisial OP. Sabu-sabu tersebut dibelinya seharga Rp 300 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Loa Janan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (Ramadhani/Par)