UpdateIKN.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis, Suardi, mengatakan, setiap Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Pembukaan RKDK ini menjadi salah satu syarat penting dalam rangkaian Pilkada yang diatur secara ketat.
Suardi menyampaikan informasi ini dalam Bimbingan Teknis tentang Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024).
Dia menjelaskan, RKDK merupakan rekening yang dikhususkan untuk menampung seluruh penerimaan dana kampanye, terpisah dari rekening pribadi pasangan calon maupun partai politik.
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, termasuk calon perseorangan, wajib membuka RKDK di bank umum, baik berupa tabungan atau giro,” ujarnya.
RKDK yang dibuka harus atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi. Selain itu, RKDK yang sudah disampaikan kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak bisa ditarik atau diganti.
Dalam aturan ini, setiap dana kampanye yang berbentuk uang harus terlebih dahulu disimpan dalam RKDK sebelum digunakan untuk keperluan kampanye. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan PKPU.
“Pasangan calon dan partai politik wajib menutup RKDK di bank umum setelah kegiatan kampanye berakhir,” terang Suardi.
Dia juga mengingatkan, terdapat batasan panjang karakter untuk nama rekening Rekening Khusus Dana Kampanye, yaitu maksimal 40 karakter, termasuk spasi. Namun, bank dapat memberikan pengecualian dengan kebijakan internal mereka. Suardi mengimbau agar semua pasangan calon dan partai politik segera mematuhi regulasi ini untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. (End/Par)