UpdateIKN.com, Samarinda  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim)menegaskan bahwa hingga saat ini status para bakal calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang masih berstatus sebagai anggota legislatif tidak menjadi masalah.

Meskipun para Bacalon tersebut telah menyerahkan dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPRD, keputusan resmi pemberhentian belum diterbitkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam merespons pertanyaan mengenai kelayakan status mereka menjelang Pemilihan Gubernur Kaltim 2024.

“Sejauh ini, tidak ada persoalan terkait Bacalon yang masih menjadi anggota DPRD, karena mereka belum ditetapkan secara resmi sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” ungkap Fahmi.

Dalam hal ini, ia merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 1, yang mengatur tentang pengunduran diri Bacalon yang masih berstatus sebagai anggota legislatif.

Fahmi menjelaskan, sesuai PKPU, Bacalon yang berstatus sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Sesuai Pasal 24, Ayat 1, Huruf q, Bacalon diwajibkan menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dari keanggotaan DPR, DPD, maupun DPRD, serta keputusan pemberhentian resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang,” jelas Fahmi.

Dia menegaskan bahwa proses ini akan terus berjalan hingga ada penetapan Paslon secara resmi.

Namun demikian, hingga saat penetapan Paslon, Bacalon hanya diminta untuk menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut sedang diproses.

“Paslon cukup memberikan tanda terima atas penyerahan surat pengunduran diri mereka dan surat keterangan bahwa pengunduran tersebut sedang diproses,” lanjut Fahmi.

KPU Kaltim tetap menjalankan aturan dengan ketat sesuai regulasi yang ada, namun memastikan bahwa para Bacalon memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan administratif tersebut sebelum penetapan resmi. Dengan demikian, proses pemilihan diharapkan berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran administratif dari pihak Bacalon yang berstatus sebagai anggota legislatif. (End/Par)

Iklan