KPMKB Samarinda Gelar Aksi Damai, Desak Polres Berau Tuntaskan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan SK Tarif Air

UpdateIKN.com, Samarinda – Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (11/9/2025).
Aksi ini menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada SK Nomor 705 tentang tarif air Perumda Batiwakkal Berau yang hingga kini belum ada kepastian hukum.
Ketua Formatur KPMKB Samarinda sekaligus koordinator aksi, Oki, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Berau.
“Sudah sembilan bulan sejak laporan resmi dilayangkan Pemkab Berau pada 7 Januari 2025, tetapi belum ada penetapan tersangka maupun kejelasan hukum. Ini membuat publik ragu pada integritas penegakan hukum,” tegas Oki.
Menurut dia, aparat kepolisian sebelumnya menyebut kasus ini tergolong tindak pidana administrasi sehingga memerlukan pembuktian lebih lama. Namun, KPMKB menilai alasan itu tidak bisa dijadikan dalih untuk menunda kejelasan hukum.
“Kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang ditolak. Jangan sampai ada dugaan intervensi politik atau konflik kepentingan yang menghambat proses hukum,” katanya.
Dalam aksi tersebut, KPMKB Samarinda menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Gubernur Kaltim untuk berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim mengevaluasi kinerja Kapolres Berau agar segera menyelesaikan kasus ini.
2. Meminta evaluasi kemungkinan adanya konflik kepentingan atau tekanan politik yang memperlambat jalannya penyelidikan.
3. Mendorong Kapolres Berau mengumumkan perkembangan penyelidikan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Aksi damai yang dilakukan mahasiswa Berau ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kasus pemalsuan tanda tangan bupati yang berimplikasi pada tarif air Perumda Batiwakkal dan berdampak langsung pada masyarakat. KPMKB Samarinda menilai penyelesaian kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian,” tutup Oki dalam orasinya.
Menanggapi desakan mahasiswa, Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim, Imanudin, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan aspirasi kepada Gubernur Kaltim.
“Ranah kami adalah menerima dan melaporkan kepada pimpinan. Selanjutnya akan dikomunikasikan dalam forum forkopimda. Hari ini juga kami siapkan laporan untuk disampaikan kepada gubernur,” kata Imanudin.
Ia menegaskan, kewenangan penanganan kasus berada pada aparat penegak hukum, sementara pemerintah provinsi bertugas memfasilitasi komunikasi agar proses hukum tetap berjalan transparan. (Ramadhani/Par)