Komisi II DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Mall Lembuswana dan Hotel Atlet Demi Peningkatan PAD

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle. (Putri/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menegaskan pentingnya pengawasan dan pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), khususnya yang digunakan oleh pihak ketiga seperti Mall Lembuswana dan Hotel Atlet.

Upaya ini dinilai krusial dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mencegah pemborosan anggaran.

Dalam kegiatan monitoring yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Biro Umum dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim belum lama ini, Komisi II mendesak adanya kejelasan regulasi dan langkah konkret agar aset-aset tersebut tidak menjadi beban anggaran daerah.

“Nah ini yang kita minta kepada kawan-kawan dari BPKAD maupun Biro Hukum karena Hotel Atlet ini telah banyak digelontorkan anggaran. Hotel itu sebenarnya sudah hampir layak dihuni, tapi kami masih menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh BPKAD, Biro Hukum, dan Dispora,” terang Sabaruddin Panrecalle baru-baru ini.

Dikatakannya, Hotel Atlet milik Pemprov Kaltim memiliki 273 kamar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal karena belum memenuhi standar klasifikasi hotel secara umum. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD karena hotel tersebut terus memerlukan biaya perawatan dan pemeliharaan meskipun tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.

“Kalau tidak dimanfaatkan dengan baik, tentu akan menjadi beban keuangan pemerintah daerah. Kami dari Komisi II menyarankan agar pengelolaan aset ini diserahkan kepada pihak ketiga,” lanjut Sabaruddin.

Usulan untuk kerjasama pihak ketiga dinilai menjadi solusi tepat agar aset tersebut bisa dikelola profesional, mengurangi beban APBD, sekaligus menjadi sumber pendapatan pasif bagi Pemprov Kaltim. Ini sejalan dengan visi Pemprov untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah.

Selain Hotel Atlet, Komisi II juga melakukan monitoring terhadap pemakaian aset Pemprov oleh Mall Lembuswana. Legislator meminta agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kerja sama antara pemilik mall dan pemerintah daerah, karena aset yang digunakan memiliki nilai ekonomi tinggi dan seharusnya memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

“Setiap aset milik daerah yang dikelola pihak ketiga harus jelas dasar hukumnya, nilai sewanya, dan mekanisme pemanfaatannya. Ini penting untuk menghindari potensi kerugian negara,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kaltim berharap agar instansi teknis seperti BPKAD, Dispora, serta bagian hukum Pemprov segera menyusun regulasi terkait pengelolaan aset. Regulasi ini dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kerjasama dengan pihak swasta dan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional.

“Tanpa regulasi, kita tidak bisa bergerak lebih jauh. Hotel Atlet dan aset lainnya sangat potensial, tapi perlu payung hukum yang kuat,” pungkasnya. (Putri/ADV)

Iklan