UpdateIKN.com, Samarinda –   Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya pengambilalihan aset Pemprov Kaltim yang saat ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga, terkait Hotel Royal Suite Balikpapan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan aset tersebut yang mengarah pada wanprestasi.

“Aset ini milik pemerintah provinsi. Sejak 2016, sudah ada kerja sama dengan pihak ketiga, PT TBI. Mereka memiliki kewajiban membayar lebih dari Rp600 juta per tahun, namun sampai hari ini belum dipenuhi,” katanya, Senin (19/5/2025).

Dia mengungkapkan bahwa selain kewajiban finansial, terdapat potensi keuntungan 2 persen untuk pemerintah daerah yang juga tidak pernah terealisasi. Tak hanya itu, sejak 2022, manajemen hotel bahkan telah dipindahkan tanpa koordinasi resmi dengan Pemprov Kaltim.

“Kami menilai ini bentuk wanprestasi. Selain tidak membayar sesuai kesepakatan awal, ada juga alih fungsi ruang hotel menjadi semacam kafe tanpa persetujuan. Ini bentuk pengelolaan yang tidak sesuai dengan perjanjian,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Hasanuddin menambahkan bahwa langkah lunak dari pemerintah daerah selama ini belum membuahkan hasil. Karena itu, DPRD Kaltim bersama Pemprov akan segera menyusun regulasi tegas untuk menyelamatkan aset strategis daerah tersebut.

“Ini soal tanggung jawab kita menyelamatkan aset Pemprov Kaltim. DPRD bersama pemerintah akan mengambil langkah tegas agar ke depan pengelolaan aset bisa lebih profesional dan menguntungkan daerah,” pungkasnya. (Putri/ADV)

Iklan