UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang wanita berinisial S.R.D (42) tega menganiaya petugas koperasi menggunakan parang, hanya karena merasa tersinggung saat ditagih angsuran. Peristiwa terjadi pada di rumah pelaku di Jalan MT. Haryono, Rawa Sari 5, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis sore (17/4/2025).
Peristiwa bermula saat korban, NM, datang ke rumah S.R.D untuk melakukan penagihan rutin. Namun, niat tersebut justru memicu amarah pelaku.
S.R.D justru menuding korban telah mengolok-olok dirinya dan bahkan mengaku sudah menunggu kedatangan NM. Tanpa banyak bicara, S.R.D lantas masuk ke dalam rumah, mengambil parang, dan langsung memukul helm yang dikenakan NM hingga terlepas. Aksi brutal itu berlanjut dengan pelaku menjambak rambut korban hingga terjadi tarik-menarik.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar kaget. Mereka langsung berupaya untuk melerai keduanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami nyeri hebat di bagian kepala dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
“Pelaku merasa tidak terima dengan ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga emosi memuncak dan terjadi penganiayaan,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku, serta hasil visum korban yang mengalami luka dan trauma akibat kejadian tersebut. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Ramadhani/Par)