Kejati Kaltim Tahan Tiga Tersangka Korupsi TPP RSUD AW Sjahranie 

Kejati Kaltim resmi menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran TPP di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. (Ist)

UpdateIKN.com, Samarinda    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp 4,9 miliar.

Tersangka terdiri dari FT, HJA, dan YO yang masing-masing memiliki peran krusial dalam memanipulasi daftar pembayaran TPP sejak 2018 hingga 2022.

Dugaan korupsi ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim. Dalam penyidikan, ditemukan bahwa daftar pembayaran TPP telah dimanipulasi dengan menginput nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, termasuk pegawai yang sedang tugas belajar dan pensiun. Manipulasi ini dilakukan dengan mengubah nomor rekening penerima menjadi rekening atas nama YO dan suaminya, EH.

FT, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada tahun 2018, 2021, dan 2022, diduga kuat terlibat dalam manipulasi tersebut. HJA, bendahara pengeluaran tahun 2019 dan 2020, juga terlibat dalam pengaturan ini. Sementara itu, YO, tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang mengelola administrasi keuangan RSUD AW Sjahranie, memiliki peran sentral dalam konspirasi ini.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui surat penetapan tersangka pada 19 Juli 2024, resmi menahan FT, HJA, dan YO selama 20 hari untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman atas tindak pidana ini dapat mencapai lima tahun penjara atau lebih.

Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menegaskan, penahanan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang akan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti lebih lanjut.

“Kami akan terus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus korupsi TPP ini,” tegasnya. (Ramadhani/Par)

Iklan