UpdateIKN.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan.
RH, selaku Branch Manager PT EI menjadi tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024, dengan dua alat bukti yang kuat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menjelaskan, RH ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024.
“Penyidik menemukan bukti kuat bahwa PT EI mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar kepada Bank Kaltimtara pada tahun 2021 dengan jaminan kontrak proyek fiktif dari PT WK,” ujarnya.
Kontrak palsu tersebut digunakan untuk mendapatkan persetujuan kredit seolah-olah PT EI sedang mengerjakan proyek pembangunan hunian tetap di Donggala, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp37 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki pada Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa kontrak proyek yang dijadikan jaminan adalah fiktif. Kredit yang disalurkan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp15 miliar.
“RH kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Samarinda, dengan alasan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa,” ujar Toni.
Tersangka RH didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan KUHAP pasal 21 ayat (1) dan (4), Korupsi dilakukan karena ancaman pidana terhadap tersangka melebihi lima tahun penjara. (**/Par)