UpdateIKN.com, Samarinda –   Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp2,51 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 hingga 2020.

Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim terhadap tersangka SR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. RPB, Jumat (27/2/2025).

Penyitaan uang tunai ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Kejati Kaltim menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Perusda BKS, yang ditaksir mencapai Rp21,2 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta dalam periode 2017 hingga 2019. Dalam transaksi tersebut, Perusda BKS menggelontorkan dana sebesar Rp25,88 miliar.

Namun, kerja sama tersebut tidak mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan, seperti tidak adanya persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), serta tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, dan analisis risiko yang memadai. Akibatnya, kerja sama ini gagal total dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp21,2 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, proses penyelidikan dan penyidikan telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka SR.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

Selain menyita uang tunai, Kejati Kaltim juga terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Perusda BKS. Penyidik menduga masih ada aset atau dana yang berpotensi untuk disita, guna mengembalikan kerugian negara.

“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BPKP dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan,” kata Toni Yuswanto.

Dengan perkembangan kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku korupsi agar pengelolaan Perusda lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi Perusda BKS ini menjadi prioritas dalam upaya penegakan hukum di Kalimantan Timur. Selain penyitaan uang tunai, penyidik juga tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya terhadap para pihak yang terlibat.

“Kami akan menuntaskan perkara korupsi ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk menelusuri pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” pungkasnya. (End)

Iklan