Kejati Kaltim Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Senilai Rp100 Miliar

Suasana saat Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Dispora Kaltim terkait dugaan korupsi dana hibah DBON.

UpdateIKN.com, Samarinda –  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaksanakan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Penggeledahan dilakukan pada Senin siang (26/5/2025), dimulai pukul 14.00 Wita dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

Selain menyasar kantor Dispora Kaltim, penyidik juga memeriksa eks kantor DBON, serta sejumlah ruangan lain yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah. Seluruh barang bukti tersebut akan disita untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mencari dan mengamankan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum atas dugaan korupsi tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penggeledahan adalah mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan tindak pidana yang terjadi. Ini penting demi proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Diketahui pada 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 yang menetapkan pembentukan Lembaga DBON. Lembaga ini kemudian menerima dana hibah senilai Rp100 miliar melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023.

Setelah dana tersebut dicairkan, Lembaga DBON membagikannya ke delapan lembaga olahraga. Namun, dalam proses pencairan dan pengelolaan hibah inilah diduga terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, sehingga memicu penyelidikan dari Kejati Kaltim. (Ramadhani/Par)

Iklan