UpdateIKN.com, Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim geledah rumah YO, di Perum SBT Permai, Samarinda, terduga korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) tahun anggaran 2018-2022, Kamis (18/7/2024).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah No. 3 tanggal 17 Juli 2024 dan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai TPP RSUD Abdul Wahab Sjahranie tahun anggaran 2018-2022.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penggeledahan ini bertujuan mengamankan alat bukti yang mungkin disamarkan, dihilangkan, atau dimusnahkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya, penggeledahan serupa telah dilakukan pada 7 Mei 2024 di RSUD AW Sjahranie.
Dikatakannya, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan manipulasi daftar penerima TPP dengan memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan yang sudah pensiun.
Nama-nama ini kemudian diubah rekeningnya menjadi milik YO dan EH, suami YO, sehingga terjadi pencairan dana yang tidak semestinya ke rekening mereka. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,977 miliar, yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP Kaltim.
Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam ini menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya, satu unit mobil Honda Jazz merah tahun 2013 yang diperoleh pada 2019, 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Samarinda, dua laptop, satu iPad, satu tablet, lima unit HP, dua drone, tiga airsoft gun, satu senapan angin, dan sejumlah dokumen transaksi keuangan.
“Kami menemukan berbagai barang bukti yang penting untuk pembuktian perkara ini,” ujar Toni.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik juga menemukan 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan,” pungkasnya. (End/Par)